TATA TERTIB PENGAWAS
UJIAN SEKOLAH (US)
1.
Lima belas menit
sebelum ujian di mulai, semua pengawas :
a.
Menerima petunjuk
dan pengarahan dari Kepala Sekolah penyelenggara
b.
Menerima dan
memeriksa isi sampul yang berisi lembar soal, lembar jawaban
2.
Sepuluh menit sebelum
ujian di mulai, pengawas memasuki ruang ujian dan kemudian :
a.
Memeriksa keadaan
ruang ujian
b.
Memeriksa
nomor-nomor yang tertera pada meja dan apabila perlu adanya perbaikan
penyesuaian
3.
Setelah tanda
masuk dibunyikan, pengawas :
a.
Mengawasi agar
peserta yang masuk tidak membawa catatan dalam bentuk apapun kecuali alat tulis
menulis
b.
Mengatur peserta
agar menempati tempat duduk sesuai dengan nomor masing-masing
c.
Membacakan tata
tertib peserta
d.
Menyampaikan
daftar hadir untuk di isi oleh peserta rangkap dua dan kemudian masing-masing
pengawas membubuhkan tanda tangan tiap lembar daftar hadir peserta
e.
Memperlihatkan
kepada peserta sampul ujian dalam keadaan baik
f.
Membagikan lembar
soal dan lembar jawaban dalam keadaan terbalik dan tidak terbaca pada meja
masing-masing peserta
g.
Memberitahukan
kepada peserta agar sebelum mengerjakan soal sebaiknya berdo’a terlebih dahulu
h.
Memberitahukan
kepada peserta bahwa soal mulai dikerjakan setelah tanda bel dibunyikan
i.
Mengingatkan agar
peserta menulis nomor di sudut kanan atas pada lembar jawaban
4.
Setelah tanda bel
dibunyikan, pengawas memberitahukan kepada peserta agar mulai mengerjakan soal
5.
Semua lembar
jawaban yang tidak terpakai dimasukkan kembali pada sampul semula
6.
Mengisi berita
acara penyelenggara ujian rangkap dua dan kemudian menandatanganinya
7.
Mengijjinkan
peserta yang datang terlambat untuk masuk setelah mendapat ijin dari Kepala
Sekolah.
No comments:
Post a Comment