Sunday, February 24, 2019

SK BPD NGESAHAN PENETAPAN PIMPINAN KELEMBAGAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PADA DESA LEUWISADENG KECAMATAN LEUWISADENG MASA BHAKTI TAHUN 2019-2025




         
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
 DESA LEUWISADENG
 KECAMATAN  LEUWISADENG
 KABUPATEN  BOGOR
       Alamat : Jalan Raya Hambaro K. 02 Leuwisadeng- Bogor 16640

 


KEPUTUSAN BPD LEUWISADENG
NOMOR :       /      / Kpts / I / 2019

TENTANG

PENGESAHAN PENETAPAN PIMPINAN KELEMBAGAAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PADA DESA LEUWISADENG KECAMATAN LEUWISADENG
MASA BHAKTI TAHUN 2019-2025

BPD LEUWISADENG

Menimbang       :  a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pimpinan BPD dan Ketua Bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus;
b.     bahwa dengan telah dilaksanakannya musyawarah BPD pada pemilihan pimpinan kelembagaan BPD Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Masa Bhakti Tahun 2019-2025 yang hasilnya ditetapkan oleh Keputusan BPD, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dipandang perlu untuk mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati dengan Keputusan;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Pengesahan Penetapan Pimpinan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor Masa Bhakti Tahun 2019-2025.

Mengingat         :   1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495);
4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 84);
12.  Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat.

Memperhatikan : 1.  Berita Acara Hasil Rapat Musyawarah BPD Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng tanggal 19 Januari 2019;
2.     Keputusan BPD Nomor 002/BPD/I/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penetapan Pimpinan Kelembagaan BPD Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Masa Bhakti Tahun 2019-2025;
3.     Surat BPD Desa Leuwisadeng Nomor 001/01/BPD/2019 tanggal 17 Januari Tahun 2019 perihal Permohonan Pengesahan Hasil Penetapan Pimpinan Kelembagaan BPD.


MEMUTUSKAN

Menetapkan      :  
                        
KESATU            :   Mengesahkan penetapan pimpinan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Masa Bhakti Tahun 2019-2025, dengan nama-nama sebagai berikut :
1.     Ma’mur, S.Pd sebagai Ketua merangkap Anggota;
2.     Ely Nursoleh sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
3.     Imas Perwati sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
4.     Muhaerudin sebagai Ketua Bidang merangkap Anggota pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan;
5.     Jajab Subandi sebagai Ketua Bidang merangkap Anggota pada Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
6.     Siti Patimah sebagai Anggota pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan;
7.     Naman sebagai sebagai Anggota pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan;
8.     Ulan sebagai Anggota Anggota pada Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
9.     Supriadi sebagai Anggota Anggota pada Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

KEDUA             :   Pimpinan kelembagaan BPD sebagai dimaksud pada Diktum KESATU agar dapat melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KETIGA             :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Leuwisadeng
Pada Tanggal   : 19 Januari 2019
Ketua BPD Desa Leuwisadeng





MA’MUR, S.Pd.








Tembusan :
1.  Yth. Bupati Bogor (sebagai laporan);
2.  Yth. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Bogor;
3.  Yth. Inspektur Kabupaten Bogor;
4.  Yth. Kepala DPMD Kabupaten Bogor;
5.  Yth. Kepala Desa Leuwisadeng.

STRUKTUR KELEMBAGAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) LEUWISADENG
KECAMATAN LEWUSADENG MASA BHAKTI TAHUN 2019-2025





No comments:

Post a Comment

ORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI PENYELENGGARAAN KEGIATAN PADA MASA PANDEMI COVID 19

  FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI PENYELENGGARAAN KEGIATAN PADA MASA PANDEMI COVID 19         Leuwisadeng,...