DESA LEUWISADENG
KECAMATAN
LEUWISADENG
KABUPATEN BOGOR
Alamat : Jalan Raya Hambaro K. 02 Leuwisadeng- Bogor 16640
KEPUTUSAN BPD LEUWISADENG
NOMOR : / / Kpts / I / 2019
TENTANG
PENGESAHAN PENETAPAN PIMPINAN KELEMBAGAAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PADA DESA LEUWISADENG KECAMATAN LEUWISADENG
MASA BHAKTI TAHUN 2019-2025
BPD LEUWISADENG
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat
(1) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, Pimpinan BPD dan Ketua Bidang dipilih dari dan oleh
anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus;
b.
bahwa dengan telah dilaksanakannya musyawarah BPD
pada pemilihan pimpinan kelembagaan BPD Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng
Masa Bhakti Tahun 2019-2025 yang hasilnya ditetapkan oleh Keputusan BPD, maka
berdasarkan Pasal 30 ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dipandang perlu untuk mendapatkan
pengesahan Camat atas nama Bupati dengan Keputusan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Pengesahan
Penetapan Pimpinan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leuwisadeng
Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor Masa Bhakti Tahun 2019-2025.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 89);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 84);
12.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada
Camat.
Memperhatikan
: 1. Berita Acara Hasil Rapat Musyawarah
BPD Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng tanggal 19 Januari 2019;
2.
Keputusan BPD Nomor 002/BPD/I/2019 tanggal 19 Desember 2019
tentang Penetapan Pimpinan Kelembagaan BPD Desa Leuwisadeng Kecamatan
Leuwisadeng Masa Bhakti Tahun 2019-2025;
3.
Surat BPD Desa Leuwisadeng Nomor 001/01/BPD/2019 tanggal 17 Januari Tahun 2019 perihal Permohonan Pengesahan Hasil Penetapan
Pimpinan Kelembagaan BPD.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengesahkan
penetapan pimpinan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa Leuwisadeng Kecamatan
Leuwisadeng Masa Bhakti Tahun 2019-2025, dengan nama-nama sebagai
berikut :
1.
Ma’mur, S.Pd sebagai Ketua merangkap Anggota;
2.
Ely Nursoleh sebagai Wakil Ketua merangkap
Anggota;
3.
Imas Perwati sebagai Sekretaris merangkap
Anggota;
4.
Muhaerudin sebagai Ketua Bidang merangkap
Anggota pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan
Kemasyarakatan;
5.
Jajab Subandi sebagai Ketua Bidang merangkap
Anggota pada Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
6.
Siti Patimah sebagai Anggota pada Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan;
7.
Naman sebagai sebagai Anggota pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Pembinaan Kemasyarakatan;
8.
Ulan sebagai Anggota Anggota pada Bidang
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
9.
Supriadi sebagai Anggota Anggota pada Bidang
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
KEDUA : Pimpinan kelembagaan BPD
sebagai dimaksud pada Diktum KESATU agar dapat melaksanakan tugas, kewajiban
dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Leuwisadeng
Pada Tanggal : 19 Januari 2019
Ketua BPD Desa Leuwisadeng
MA’MUR, S.Pd.
Tembusan :
1. Yth.
Bupati Bogor (sebagai laporan);
2. Yth.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Bogor;
3. Yth.
Inspektur Kabupaten Bogor;
4. Yth.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor;
5. Yth. Kepala Desa Leuwisadeng.
STRUKTUR
KELEMBAGAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) LEUWISADENG
KECAMATAN
LEWUSADENG MASA BHAKTI TAHUN 2019-2025
No comments:
Post a Comment