TATA TERTIB PESERTA UJIAN
1. Peserta Ujian memasuki ruang
ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (sepuluh) menit sebelum ujian
dimulai.
2. Peserta Ujian yang terlambat
hadir hanya diperkenankan mengikuti Ujian setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara,
dan tanpa diberi perpanjangan wwaktu
3. Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik,
kalkulator, tas, buku dancatatan dalam bentuk apapun kedalam ruang ujian.
4. Peserta ujian membawa alat tulis berupa pensil 2B,
penghapus, penggaris, dan kartu peserta ujian.
5. Peserta Ujian wajib mengisi
daftar hadir dengan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan
6. Peserta
Ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian
7. Peserta ujian mengisi formulir identitas pada
LJU secara lengkap dan benar
8. Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJU dapat bertanya kepada pengawas ruangan dengan cara
mengecungkan tangan terlebih dahulu
9. Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat
meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian,
serta tidak melakukannya berulang kali
10. Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang
cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu naskah
penggantian soal
11. Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai dibunyikan. Dinyatakan telah selesai menempuh /mengikuti ujian pada mata pelajaran yang
terkait.
12. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan
sebelum berakhirnya waktu ujian
13. Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah
ada tanda berakhirnya waktu ujian
14. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang
a. Menanyakan
jawaban soal pada siapapun
b. Bekerjasama
dengan peserta lain
c. Memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d. Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
e. Membawa
naskah soal ujian dan LJU keluar dari ruangan
f. Menggantikan
atau digantikan oleh orang lain
No comments:
Post a Comment