LAPORAN KINERJA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA LEUWISADENG
TAHUN ANGGARAN 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA LEUWISADENG
KEC. LEUWISADENG KAB. BOGOR
PROVINSI JAWA BARAT
Kata Pengantar
AlhamduLILLAHi
Robbil’alamin, Wasolatu Wasalamu’ala RosuLILLAH, Atas Rahmat dan Karunia-Nya
sehingga kami dapat menyusun laporan kinerja BPD Desa Leuwisadeng tahun
anggaran 2017.
Laporan
kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis
dan atau lisan.
Laporan
Kinerja BPD ini disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun
anggaran. Yang digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD serta
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Laporan
kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa merupakan wujud
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.
Laporan kinerja ini kami
susun dengan harapan dapat memberikan informasi kepada segenap masyarakat Desa leuwisadeng tentang kinerja kami sebagai BPD yang mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Akhirnya, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa
senantiasa melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan Rencana,
Harapan dan Keinginan meraih kemajuan dan
perkembangan yang lebih baik
dihari–hari selanjutnya. Amin
|
Leuwisadeng, 23 April 2018
Badan Permusyawaratan Desa Leuwisadeng
Ketua,
MA’MUR,
S.Pd.
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA LEUWISADENG
KECAMATAN
LEUWISADENG
KABUPATEN BOGOR
Alamat : Jalan Raya Hambaro K. 02 Leuwisadeng-
Bogor 16640
LAPORAN KINERJA BPD
Tahun Anggaran 2017
I.
Dasar Hukum
Yang menjadi landasan hukum dari penyusunan Laporan Kinerja Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leuwisadeng Tahun Anggaran 2017 adalah :
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094);
7.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 158);
8.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa;
9.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6);
13. Peraturan Desa Leuwisadeng Nomor 3
tahun 2016 tentang Rencana
Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran
2017;
14. Peraturan Desa Leuwisadeng Nomor 5
tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2017;
15. Peraturan Desa Leuwisadeng Nomor 3
tahun 2017 tentang, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Desa Leuwisadeng Nomor 1 tahun 2018 tentang, Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
II.
Pelaksanaan tugas BPD
Adapun tugas maupun kinerja yang
telah kami laksanakan sebagai BPD Desa Leuwisadeng sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai
berikut :
1. Pengelolaan aspirasi masyarakat desa;
No
|
Hari/Tgl/
Bulan/ Tahun
|
Kegiatan
|
Uraian Kegiatan
|
1
|
Selasa, 3 Januari 2017
|
Rapat dengan Pemerintah Desa dan Lembaga
Kemasyarakat Desa
|
Pembahasan penggalian aspirasi masyarakat
mengenai usulan pembangunan infrastruktur
|
2
|
4 Januari – 20 Januari
2017
|
Rapat/Musyawarah Dusun 1 -8
|
Pembahasan Penampungan aspirasi masyarakat
|
3
|
23 Januari 2017
|
Musyawarah BPD
|
Pembahasan Pengelolaan aspirasi masyarakat
untuk disampaikan ke Pemerintah Desa
|
2. Penyusunan dan atau pembahasan peraturan desa;
No
|
Hari/Tgl/
Bulan/ Tahun
|
Kegiatan
|
Uraian
Kegiatan
|
1
|
Jumat, 13 Januari 2017
|
Rapat Pembahasan Perdes Laporan
Pertanggungjawaban APBDes Akhir Tahun Anggaran 2016
|
Pembahasan Perdes Laporan Pertanggungjawaban
APBDes Tahun Anggaran 2016 untuk diterbitkannya SK Persetujuan BPD terhadap
Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2016
|
2
|
Jumat, 3 Februari 2017
|
Rapat Penyampaian LKPPD Akhir Tahun Anggaran
2016
|
Penyampaian LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2016
Kepala Desa Leuwisadeng kepada BPD Desa
Leuwisadeng
|
3
|
Selasa, 11 Juli 2017
|
Rapat Pembahasan Perdes Perubahan APBDes Tahun
Anggaran 2017
|
Pembahasan Perdes Perubahan APBDes Tahun
Anggaran 2017 untuk diterbitkannya SK Persetujuan BPD terhadap Perdes
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017
|
4
|
Senin, 25 September 2017
|
Rapat Pembahasan RKPDes Tahun Anggaran 2018
|
Pembahasan Perdes Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2018
untuk diterbitkannya SK Persetujuan BPD terhadap Perdes Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2018
|
5
|
Selasa, 26 Desember 2017
|
Rapat Pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2018
|
Pembahasan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2018
untuk diterbitkannya SK Persetujuan BPD terhadap Perdes APBDes Tahun Anggaran
2018
|
|
|
|
|
3. Penciptaan keadaan kondusif dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
No
|
Hari/Tgl/
Bulan/ Tahun
|
Kegiatan
|
Uraian
Kegiatan
|
1
|
Jumat, 6 Januari 2017
|
Musyawarah BPD
|
Menyusun Agenda Kerja BPD Tahun Anggaran 2017
|
2
|
Jumat, 6 Januari 2017
|
Musyawarah BPD
|
Menyusun Peraturan Tata Tertib BPD
|
3
|
Minggu, 4 Juni 2017
|
Rapat Bulanan BPD
|
Pembahasan penyampaian/evaluasi usulan aspirasi masyrakat
|
4
|
Kamis, 3 Agustus 2017
|
Musyawarah Warga
|
Penyelesaian masalah Pemanfaatan sumber mata air ciparungpung rt.
02 dan 05 Rw 05
|
4. Pelaksanaan tugas lain;
a.
Pemilihan
kepala desa;
No
|
Hari/Tgl/
Bulan/ Tahun
|
Kegiatan
|
Uraian
Kegiatan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
Pelaksanaan
musyawarah desa;
No
|
Hari/Tgl/
Bulan/ Tahun
|
Kegiatan
|
Uraian
Kegiatan
|
1
|
Jumat, 2 Juni 2017
|
Musyawarah Desa
|
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran
2018
|
2
|
Jumat 9 Juni 2017
|
Musyawarah Desa
|
Pembahasan Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran
2018
|
3
|
Kamis, 12 Oktober 2017
|
Musyawarah Desa
|
Pembahasan Rancangan APBDes Tahun Anggaran
2018
|
c.
Pelaksanaan
musyawarah perencanaan pembangunan desa;
No
|
Hari/Tgl/
Bulan/ Tahun
|
Kegiatan
|
Uraian
Kegiatan
|
1
|
Selasa, 26 Setember 2017
|
Musrenbang desa
|
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun
2017 untuk kegiatan tahun 2018/2019
|
|
|
|
|
d.
Pelaksanaan
kerjasama antar desa;
No
|
Hari/Tgl/
Bulan/ Tahun
|
Kegiatan
|
Uraian
Kegiatan
|
1
|
|
isi jika ada kegiatan kerjasama antar Desa
|
|
2
|
|
Musyawarah Kerjasama Pembangunan Infrastruktur
|
Pembahasan kerjasama pembangunan (Jembatan
Gantung/jalan Desa/Jalan Lingkungan/Irigasi)* yang menghubungkan antara
Desa.... ke Desa ......
|
e.
Pelaksanaan
tugas lainnya;
No
|
Hari/Tgl/
Bulan/ Tahun
|
Kegiatan
|
Uraian
Kegiatan
|
|
Rabu, 21-06-2017
|
Rapat Minggon di Kecamatan
|
Persiapan menghadapai
Hari Raya Idul Fitri
|
|
Kamis, 14-09-2017
|
Rapat Di Kabupaten
|
Bintek APBD Desa, RPJM
Desa, RKPM Desa
|
|
Rabu, 11-10-2017
|
Pelatihan BPD
|
Peningkatan Kapasitas BPD
|
|
|
Dst
|
|
5. Pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa.
No
|
Hari/Tgl/
Bulan/ Tahun
|
Kegiatan
|
Uraian
Kegiatan
|
1
|
Kamis, 05 Januari 2017
|
Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa
|
Perencanaan Kegiatan Pemerintah desa
|
2
|
Senin, 13 Januari 2018
|
Penyampaian Pelaporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
|
Pemberitahuan pembuatan Pelaporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Desa
|
3
|
|
Tinjauan ke lokasi
·
Pembangunan
Jembatan di Kp. Pamungguan RT. 005/005
·
Betonisasi
Jalan Kp. Baragajed
·
Pengaspalan
jalan Desa kp. Cimaya
·
Betonisasi
jalan lingkungan Kp. Pojok Rt. 006/007
·
Betonisasi
jalan Desa Kp. Kalipasir sampai Sindangsari 700 M
·
Betonisasi
jalan lingkungan (Paping Block) Rt.
005/005
·
Betonisasi
Jalan Desa kp. Impres
·
Betonisasi
jalan lingkungan Pasir Mede
·
Betonisasi
jalan lingkungan Mekarsari Rt. 006/002
·
Pembangunan
Rumah Tidak Layak Huni Tahap II
|
Koordinasi
dengan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Pemerintah Desa sehingga Pembangunan sudah sesuai dengan volume yang di tetapkan di APBDES
2017
|
6. Pelaksanaan Evaluasi laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan Desa;
No
|
Hari/Tgl/
Bulan/ Tahun
|
Kegiatan
|
Uraian
Kegiatan
|
1
|
02 Jan-Maret
2018
|
Rapat Evaluasi LKPPD tahun Anggaran 2016
|
Evaluasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa selama
satu tahun anggaran 2017 :
a. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan
APBDesa;
b. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas
sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d.
Prestasi
Kepala Desa.
- Penghargaan Program
kerja (Teknik Pancasila Bangun Desa”
- Juara I lomba Tumpeng
Tingkat Kecamatan
- Juara 1 Lomba Tim
Penggeerak PKK Tingkat Kecamatan
|
III.
Penutup
Capaian Kinerja tentang tugas, fungsi dan kewenangan BPD dalam
Laporan Kinerja BPD ini sesungguhnya merupakan kinerja bersama antara eksekutif
dan legislatif, karena prosedur yang berlaku sesuai dengan norma yang telah
disepakati dan dijalani bersama, secara jujur dan sangat disadari bahwa masih
terdapat kekurangan-kekurangan yang harus segera diatasi dan dibenahi bersama.
Besar harapan kami kepada semua pihak
agar memberikan saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
agar lebih baik.
Demikian laporan kinerja ini dibuat sebagai pertanggungjawaban BPD
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Akhir kata, kami tutup Laporan Kinerja BPD Desa Leuwisadeng Tahun Anggaran 2017 ini dengan harapan dapat
dipergunakan seperlunya dan dapat dijadikan bahan kajian untuk pelaksanaan
tugas yang akan datang.
|
Leuwisadeng, 23 April 2018
Badan Permusyawaratan Desa Leuwisadeng
Ketua,
MA’MUR,
S.Pd
|
🙏
ReplyDeletemantep bos
Delete