Sunday, February 24, 2019

Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2017



 




LAPORAN KINERJA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA LEUWISADENG
TAHUN ANGGARAN 2017




 









BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA LEUWISADENG
KEC. LEUWISADENG KAB. BOGOR
PROVINSI JAWA BARAT










Kata Pengantar


AlhamduLILLAHi Robbil’alamin, Wasolatu Wasalamu’ala RosuLILLAH, Atas Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun laporan kinerja BPD Desa Leuwisadeng tahun anggaran 2017.
                 
                Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.

Laporan Kinerja BPD ini disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran. Yang digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.

Laporan kinerja ini kami susun dengan harapan dapat memberikan informasi kepada segenap masyarakat Desa leuwisadeng tentang kinerja kami sebagai BPD yang mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


                Akhirnya, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya  kepada kita semua dalam mewujudkan Rencana, Harapan dan Keinginan meraih kemajuan dan  perkembangan  yang  lebih baik  dihari–hari selanjutnya. Amin 

                 

Leuwisadeng,    23 April 2018
Badan Permusyawaratan Desa Leuwisadeng
Ketua,



MA’MUR, S.Pd.
                 
                 
                 
                 










 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
 DESA LEUWISADENG
 KECAMATAN  LEUWISADENG
 KABUPATEN  BOGOR
       Alamat : Jalan Raya Hambaro K. 02 Leuwisadeng- Bogor 16640
                 
                 

                LAPORAN KINERJA BPD
                Tahun Anggaran 2017



I.      Dasar Hukum

Yang menjadi landasan hukum dari penyusunan Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leuwisadeng Tahun Anggaran 2017 adalah :

1.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
2.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
8.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
9.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
12.     Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6);
13.     Peraturan Desa Leuwisadeng Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2017;
14.     Peraturan Desa Leuwisadeng Nomor 5 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
15.     Peraturan Desa Leuwisadeng Nomor 3 tahun 2017 tentang, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
16.     Peraturan Desa Leuwisadeng Nomor 1 tahun 2018 tentang, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.



II.    Pelaksanaan tugas BPD

Adapun tugas maupun kinerja  yang telah kami laksanakan sebagai BPD Desa Leuwisadeng sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :

1.     Pengelolaan aspirasi masyarakat desa;

No
Hari/Tgl/ Bulan/ Tahun
Kegiatan
Uraian Kegiatan
1
Selasa, 3 Januari 2017
Rapat dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakat Desa
Pembahasan penggalian aspirasi masyarakat mengenai usulan pembangunan infrastruktur
2
4 Januari – 20 Januari 2017
Rapat/Musyawarah Dusun 1 -8
Pembahasan Penampungan aspirasi masyarakat
3
23 Januari 2017
Musyawarah BPD
Pembahasan Pengelolaan aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke Pemerintah Desa


2.     Penyusunan dan atau pembahasan peraturan desa;

No
Hari/Tgl/ Bulan/ Tahun
Kegiatan
Uraian Kegiatan
1
Jumat, 13 Januari 2017
Rapat Pembahasan Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes Akhir Tahun Anggaran 2016
Pembahasan Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2016 untuk diterbitkannya SK Persetujuan BPD terhadap Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2016
2
Jumat, 3 Februari 2017
Rapat Penyampaian LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2016
Penyampaian LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2016 Kepala Desa Leuwisadeng kepada BPD Desa Leuwisadeng
3
Selasa, 11 Juli 2017
Rapat Pembahasan Perdes Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017
Pembahasan Perdes Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017 untuk diterbitkannya SK Persetujuan BPD terhadap Perdes Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017
4
Senin, 25 September 2017
Rapat Pembahasan RKPDes Tahun Anggaran 2018
Pembahasan Perdes Rencana Kerja Pemerintah Desa  (RKPDes) Tahun Anggaran 2018 untuk diterbitkannya SK Persetujuan BPD terhadap Perdes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2018
5
Selasa, 26 Desember 2017
Rapat Pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2018
Pembahasan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2018 untuk diterbitkannya SK Persetujuan BPD terhadap Perdes APBDes Tahun Anggaran 2018






3.     Penciptaan keadaan kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;

No
Hari/Tgl/ Bulan/ Tahun
Kegiatan
Uraian Kegiatan
1
Jumat, 6 Januari 2017
Musyawarah BPD
Menyusun Agenda Kerja BPD Tahun Anggaran 2017
2
Jumat, 6 Januari 2017
Musyawarah BPD
Menyusun Peraturan Tata Tertib BPD
3
Minggu, 4 Juni 2017
Rapat Bulanan BPD
Pembahasan penyampaian/evaluasi usulan aspirasi masyrakat
4
Kamis, 3 Agustus 2017
Musyawarah Warga
Penyelesaian masalah Pemanfaatan sumber mata air ciparungpung rt. 02 dan 05 Rw 05

4.     Pelaksanaan tugas lain;
a.     Pemilihan kepala desa;

No
Hari/Tgl/ Bulan/ Tahun
Kegiatan
Uraian Kegiatan
-
-
-
-









b.     Pelaksanaan musyawarah desa;

No
Hari/Tgl/ Bulan/ Tahun
Kegiatan
Uraian Kegiatan
1
Jumat, 2 Juni 2017
Musyawarah Desa
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2018
2
Jumat 9 Juni 2017
Musyawarah Desa
Pembahasan Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2018
3
Kamis, 12 Oktober 2017
Musyawarah Desa
Pembahasan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2018


c.     Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa;

No
Hari/Tgl/ Bulan/ Tahun
Kegiatan
Uraian Kegiatan
1
Selasa, 26 Setember 2017
Musrenbang desa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2017 untuk kegiatan tahun 2018/2019






d.     Pelaksanaan kerjasama antar desa;

No
Hari/Tgl/ Bulan/ Tahun
Kegiatan
Uraian Kegiatan
1

isi jika ada kegiatan kerjasama antar Desa

2

Musyawarah Kerjasama Pembangunan Infrastruktur
Pembahasan kerjasama pembangunan (Jembatan Gantung/jalan Desa/Jalan Lingkungan/Irigasi)* yang menghubungkan antara Desa.... ke Desa ......


e.     Pelaksanaan tugas lainnya;

No
Hari/Tgl/ Bulan/ Tahun
Kegiatan
Uraian Kegiatan

Rabu, 21-06-2017
Rapat Minggon di Kecamatan
Persiapan menghadapai Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 14-09-2017
Rapat Di Kabupaten
Bintek APBD Desa, RPJM Desa, RKPM Desa

Rabu, 11-10-2017
Pelatihan BPD
Peningkatan Kapasitas BPD


Dst


5.  Pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa.

No
Hari/Tgl/ Bulan/ Tahun
Kegiatan
Uraian Kegiatan
1
Kamis, 05 Januari 2017
Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa
Perencanaan Kegiatan Pemerintah desa
2
Senin, 13 Januari 2018
Penyampaian Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pemberitahuan pembuatan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Desa

3


Tinjauan ke lokasi
·         Pembangunan Jembatan  di Kp. Pamungguan RT. 005/005
·         Betonisasi Jalan Kp. Baragajed
·         Pengaspalan jalan Desa kp. Cimaya
·         Betonisasi jalan lingkungan Kp. Pojok Rt. 006/007
·         Betonisasi jalan Desa Kp. Kalipasir sampai Sindangsari 700 M
·         Betonisasi jalan lingkungan  (Paping Block) Rt. 005/005
·         Betonisasi Jalan Desa kp. Impres
·         Betonisasi jalan lingkungan Pasir Mede
·         Betonisasi jalan lingkungan Mekarsari Rt. 006/002
·         Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Tahap II


Koordinasi dengan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Pemerintah Desa sehingga Pembangunan sudah sesuai dengan volume yang di tetapkan di APBDES 2017



6.  Pelaksanaan Evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa;

No
Hari/Tgl/ Bulan/ Tahun
Kegiatan
Uraian Kegiatan
1
 02 Jan-Maret 2018
Rapat Evaluasi LKPPD tahun Anggaran 2016
Evaluasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa selama satu tahun anggaran 2017 :

a.  Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
b.  Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.  Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d.  Prestasi Kepala Desa.
-     Penghargaan Program kerja (Teknik Pancasila Bangun Desa”
-     Juara I lomba Tumpeng Tingkat Kecamatan
-     Juara 1 Lomba Tim Penggeerak PKK Tingkat Kecamatan


III.     Penutup

Capaian Kinerja tentang tugas, fungsi dan kewenangan BPD dalam Laporan Kinerja BPD ini sesungguhnya merupakan kinerja bersama antara eksekutif dan legislatif, karena prosedur yang berlaku sesuai dengan norma yang telah disepakati dan dijalani bersama, secara jujur dan sangat disadari bahwa masih terdapat kekurangan-kekurangan yang harus segera diatasi dan dibenahi bersama.

Besar harapan kami kepada semua pihak agar memberikan saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih baik.

Demikian laporan kinerja ini dibuat sebagai pertanggungjawaban BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Akhir kata, kami tutup Laporan Kinerja BPD Desa Leuwisadeng Tahun Anggaran 2017 ini dengan harapan dapat dipergunakan seperlunya dan dapat dijadikan bahan kajian untuk pelaksanaan tugas yang akan datang.






Leuwisadeng, 23   April 2018
Badan Permusyawaratan Desa Leuwisadeng
Ketua,



MA’MUR, S.Pd



2 comments:

ORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI PENYELENGGARAAN KEGIATAN PADA MASA PANDEMI COVID 19

  FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI PENYELENGGARAAN KEGIATAN PADA MASA PANDEMI COVID 19         Leuwisadeng,...