BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perubahan paradigma
penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa
aspek pendidikan termasuk kurikulum. Semula
penyelenggaraan pendidikan diatur sepenuhnya oleh Pemerintah kemudian
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk mengelola
penyelenggaraan pendidikan. Dalam kaitan ini, sekolah sebagai
lembaga pendidikan melalui Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) telah diberi kewenangan untuk
mengelola pendidikan.
Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah
memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Begitu pula
halnya dengan kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu dikembangkan dan
diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan
pendidikan, dan peserta didik.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
1.
Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
2.
Pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa
kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan
takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan
pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan
global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
3.
Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa
kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di
bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Dari amanat
undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:
1.
Kurikulum dikembangkan secara
berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan
pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah
serta peserta didik; dan
2.
Kurikulum dikembangkan dan
dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang
dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Selanjutnya mekanisme penyusunan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir Tahun
Pelajaran 2020/2021 disusun menurut tahapan sebagai berikut : (1) proses
penyusunan draf kurikulum melibatkan stokeholder
pendidikan melalui kegiatan workshop;
(2) draf kurikulum divalidasi oleh Pengawas Sekolah sebagai pihak yang memahami
dan mengusai substansi kurikulum; (3) sebelum dilaksanakan kurikulum tersebut
harus mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang di Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung; (4) setelah itu baru kurikulum disosialisasikan melalui
berbagai metode kepada stokeholder
pendidikan; (5) setelah disosialisasikan kurikulum dilaksanakan; (6) kemudian
selama perjalanan kurikulum kepala sekolah atau pengawas sekolah wajib untuk melaksanakan
monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum.
Begitu pun aspek tantangan dan ancaman merupakan faktor eksternal
yang dimiliki oleh Sekolah Dasar Negeri Kalipasir perlu disikapi secara
bijaksana untuk dikelola menjadi sebuah peluang kemudian dimanfaatkan secara
maksimal untuk mewujudkan konsep sekolah yang benar-benar memperhatikan
kepentingan orang tua, masyarakat, peserta didik, dan stokeholder pendidikan
yang lain.
Di samping faktor internal dan eksternal yang nampak di Sekolah
Dasar Negeri Kalipasir perlu pula dijadikan pertimbangan oleh pihak sekolah
yang berkenaan dengan tantangan internal lainnya yang terkait dengan
perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia
produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun)
lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang
tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai
puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Olehsebab itu
tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya
manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi
sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan
agar tidak menjadi beban.
Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan
ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan
transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi
International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS)
dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999
juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam
beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan
antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak
terdapat dalam kurikulum Indonesia.
Selanjutnya yang menjadi tantangan eksternal
bagi Sekolah Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020/2021 yaitu dengan
adanya wabah penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19). Sekolah Dasar
Negeri Pameungpuk 01 berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam
berbagai aktivitas pendidikan. Komitmen ini penting dilaksanakan secara serius
dengan maksud untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga sekolah. Sebagimana
yang dijelaskan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 bahwa Berkenaan dengan
penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka
kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah
menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
B.
Landasan Kurikulum
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
lembaran Negara Nomor 5670).
1.
Landasan Filosofi
a. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa
masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum Sekolah Dasar
Negeri Kalipasir dikembangkan
berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun
kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih
baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu
menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah
rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan
demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu
kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta
didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan
kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan
bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap
mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang
peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
b. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut
pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa
lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari
peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan
berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap
apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan
makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan
psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan
berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan
keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga,
diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi
sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c.
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan
kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini
menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah
pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan
kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu,
selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan
akademik. 4. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang
lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan
berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun
kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social
reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk
mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif
bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan
masyarakat demokratis lebih baik.
2.
Landasan Sosiologis
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir mengacu kepada
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan
dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional.
Dewasa
ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena
berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu
pengetahuan yang berimplikasi pada
tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar
pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu
memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis
pengetahuan (knowledge-based society).
3.
Landasan Psikopedagogis
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir mengacu kepada Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk
memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada
perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai
dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum
harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan
perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan
konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam
merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar khususnya SD. Oleh karena
itu pendidikan di SD yang selama ini sangat menonjolkan kurikulum dan
pembelajaran berbasis mata pelajaran, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang
bersifat tematik-terpadu. Konsep kurikulum tematik-terpadu mencerminkan
pertimbangan psikopedagogis anak usia sekolah yang sangat memerlukan penanganan
kurikuler yang sesuai dengan perkembangannya.
4. Landasan
Teoritis
a. Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir mengacu
kepada Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar”
(standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan,
dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan
bertindak.
b. Kurikulum Sekolah Sekolah Dasar Negeri Kalipasir mengacu kepada Kurikulum 2013 menganut: (1)
pembelajaran yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses
yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan
masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum)
sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik
5. Landasan
Yuridis
a. Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan;
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar:
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
e.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler;
f.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang
Kepramukaan;
g.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan
Lokal;
h.
Peraturan Gubernur Jawa
Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah.
i.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang
Bimbingan dan Konseling;
j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang
Penilaian oleh Satuan Pendidikan;
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang
Pendidikan Budi Pekerti;
l.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak
Kekerasan;
m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan;
n. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang
Standar Isi;
o. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang
Standar Proses;
p. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang
Standar Penilaian;
q. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;
r. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah;
s. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
t. Permendiknas
no 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki
kelainan dan memiliki potnsi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa.
u. Pergub no. 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif.
v. Undang-undang
no 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
w. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun
2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus
Disease (Covid-19);
x. Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020; 516 Tahun 2020; HK.03.01?Menkes/363/2020
dan 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun
Ajaran 2020/2021
dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);
dan
y. SE Sekjen Mendikbud no 15 Tahun 2020 ttg Pedomn BDR dalam
Masa
Darurat Penyebaran COVID-19
C.
Tujuan Pengembangan Kurikulum
Tujuan Pengembangan
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 yaitu untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga
kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam megembangkan program-program
yang akan dilaksanakan. Selain itu, Kurikulum Sekolah Dasar
Negeri Kalipasir disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan
peserta didik untuk :
1. belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. belajar untuk
memahami dan menghayati,
3. belajar untuk
mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4. belajar untuk
hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
5. belajar untuk
membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif,
efektif dan menyenangkan
D. Acuan Konseptual
1. Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar
pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua
mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2.
Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama
Kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan
meningkatkan toleransi dan kerukunan interumat dan antarumat beragama.
3.
Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan
wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu,
kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
4.
Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai
dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan
sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan
potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) brkembang secara optimal.
Sejlan dgn itu, kurikulum disusun dgn memprhatikan ptensi, bakat, minat, srta
tingkt prkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan
kinestetik peserta didik.
5.
Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu
Kurikulum diarahkan kpada pengembangan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan
memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
6.
Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kompetensi peserta didik yg
diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan
masalah yg kompleks scara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan
kewirausahaan, berkomunikasi dan brkolaborasi, menggunakn pengtahuan ksempatan
scara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.
7.
Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai
kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan jiwa
kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta didik dalam
melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik
pada satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
8.
Perkembangan Ipteks
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang
membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Ipteks sangat berperan sebagai
penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian
terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan.
Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan
berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ipteks.
9.
Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta
Lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan,
tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan
pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan
lingkungan.
10. Tuntutan Pembangunan Daerah
dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum
adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat
mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional.
Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah
dan nasional.
11. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan
kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia
digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat
memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk
hidup berdampingan dgn bangsa lain.
12.
Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat
ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan
bangsa lain.
13.
Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan
pendidikan.
E.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
1. Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum Sekolah
Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan
pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum Sekolah
Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 dikembangkan dengan
memperhatikan kebutuhan nasional sesuai tujuan pendidikan, keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan,
serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi
substansi komponen muatan wajib dan muatan local.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum Sekolah
Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman
belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin
relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara hard skills dan soft
skills pada setiap kelas antarmata pelajaran, dan memperhatikan
kesinambungan hard skills dan soft skills antarkelas
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan
keterampilan), bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum Sekolah
Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 diarahkan pada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk
belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya
7. Seimbang antara kepentingan nasional
dan kepentingan daerah
Kurikulum Sekolah
Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI
F.
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
1. Pelaksanaan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 didasarkan pada potensi, perkembangan
dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara
bebas,dinamis dan menyenangkan
2. Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(a)belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b)belajar
untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
3. Pelaksanaan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan,
kesosialan, dan moral
4. Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik
yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip
tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di
belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan
prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
5. Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan
multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan
lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang
jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan
lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar,
contoh dan teladan).
6. Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya
serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal
7. Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Kalipasir tahun pelajaran 2020-2021 yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan
lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan,
dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
No comments:
Post a Comment