PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN LEUWISADENG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEUWISADENG Alamat : Jalan Raya Hambaro K. 02 Leuwisadeng- Bogor 16640
BERITA
ACARA HASIL RAPAT MUSYAWARAH BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA TENTANG PEMBAHASAN
USULAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA AKHIR
JABATAN MASA BHAKTI TAHUN 2014 S/D 2019 DESA LEUWISADENG KECAMATAN LEUWISADENG
KABUPATEN BOGOR
Nomor : 141/......./BPD/BA/III/2019
Pada hari ini Selasa.
tanggal Lima bulan Maret tahun dua ribu Sembilan belas, bertempat di
Ruang Sekretariat BPD Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng dimulai pada Pukul
14.00 Wib s/d Pukul 17.00 Wib telah dilaksanakan musyawarah BPD tentang Pembahasan
Usulan Pemberhentian Sdr. …………… sebagai
Kepala Desa ............... Kecamatan
............. Kabupaten Bogor Masa Bhakti Tahun 20.... s/d 20......, yang
diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/....../Kpts/PerUU/20......
tanggal ............................................. 20.... tentang
................................................................................................... Bahwa musyawarah tersebut dipimpin oleh Sdr
(i). ....................... (selaku Ketua BPD) yang dihadiri oleh Anggota BPD
................... (sebagaimana daftar hadir terlampir).
Adapun
musyawarah tersebut membahas yaitu : 1.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum
berakhir masa jabatan kepala desa, anggota BPD melaksanakan musyawarah
pembahasan persiapan usulan pemberhentian kepala desa; 2. Bahwa Sdr (i).
......................... sebagai Kepala Desa ................... Kecamatan
.................... Masa Bhakti Tahun 20.... s/d 20..... akan berakhir jabatannya
pada tanggal ……….. berdasarkan tanggal pelantikan, maka dipandang perlu BPD
mengajukan permohonan usulan pemberhentian kepala desa tersebut kepada Bupati
Bogor melalui Camat; 3. Rencana pengisian kekosongan jabatan kepala desa maka
perlu diangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan musyawarah anggota BPD, telah menghasilkan kesepakatan
sebagai berikut :
1. Bahwa kepala
desa yang akan berakhir masa jabatannya sebelum diberhentikan oleh Bupati Bogor dengan Keputusan, maka
anggota BPD melaksanakan musyawarah dan
menyepakati bahwa Sdr. (i) ................................... sebagai Kepala
Desa ........................ Kecamatan ............................ untuk
diusulkan pemberhentiannya; 2. Bahwa Sdr (i). ......................... sebagai
Kepala Desa ................. akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 15
April 2019, maka BPD ................
mengajukan permohonan usulan pemberhentian
kepada Bupati melalui Camat sebagai penetapan lebih lanjut; 3. Bahwa
untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa akibat diberhentikannya kepala
desa dengan keputusan Bupati dan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa
Secara Serentak Bergelombang, Camat atas nama Bupati perlu mengangkat Penjabat
Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
sampai dengan dilantiknya Calon Kepala Desa Terpilih hasil Pemilihan Kepala
Desa Secara Serentak bergelombang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Demikian berita
acara ini dibuat pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut
diatas, dan dapat dijadikan bahan lebih lanjut.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LEUWISADENG
KECAMATAN LEUWISADENG
KABUPATEN BOGOR
1
|
Ma’mur
|
Ketua merangkap Anggota
|
………………..
|
2
|
Ely Nursoleh
|
Wakil Ketua merangkap
Anggota
|
………………..
|
3
|
Imas Perwati
|
Sekretaris merangkap Anggota
|
………………..
|
4
|
Muhaerudin
|
Ketua Bidang merangkap
Anggota pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan
|
………………..
|
5
|
Jajab Subandi
|
Ketua Bidang merangkap
Anggota pada Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
………………..
|
6
|
Siti Patimah
|
Anggota
|
………………..
|
7
|
Naman
|
Anggota
|
………………..
|
8
|
Ulan
|
Anggota
|
………………..
|
9
|
Supriadi
|
Anggota
|
………………..
|
No comments:
Post a Comment